Fungsi dari Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Digital menurut Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1/IT3.MWA/OT/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pertanian Bogor adalah:
- penguatan sistem informasi yang terintegrasi meliputi bidang akademik dan nonakademik;
- perencanaan dan pengembangan pengelolaan big data untuk mendukung langkah-langkah strategis pengembangan IPB;
- perencanaan dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan kuliah daring (online course), digitalisasi pengelolaan akademik, organisasi dan bisnis IPB;
- pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan internet untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi internal dan eksternal;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja untuk pengelolaan data bidang akademik dan nonakademik;
- pelaksanaan pelayanan sistem komunikasi dan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pemutakhiran situs web (website) dan aplikasi (mobile apps) IPB, dan unit kerja; dan
- penyiapan dan pengembangan kapasitas SDM dalam memperkuat literasi digital.